oleh dank
2020-05-20 08:10:01   |   Kategori umum  |   Dibaca 4299 kali

sumber : www.ppdbjatim.net 

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 13 Juli 2020).
  3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
  5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
  6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.
  7. Persyaratan Khusus SMK:
    • Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:
      1. Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
      2. Tata Busana
      3. Multimedia
      4. Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian:
        1. Teknologi Konstruksi dan Properti
        2. Teknik Industri
      5. Farmasi
      6. Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian / kompetensi keahlian:
        1. Seni Patung
        2. Seni Musik
        3. Seni Karawitan
        4. Seni Pedalangan
        5. Seni Teater Pemeranan
        6. Produksi dan Siaran Program Radio
        7. Produksi dan Siaran Program Televisi
    • Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada :
      1. Tata Boga
      2. Usaha Perjalanan Wisata
      3. Perhotelan
      4. Spa dan Beauty Therapy
      5. Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
      6. Teknik Alat Berat