oleh k4
2018-05-24 23:12:10   |   Kategori pengumuman  |   Dibaca 3060 kali

1. Jalur Prestasi

a. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasiakademis dan non akademis.
b. Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang
bekerjasama dengan pemerintah, bersifat
berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
c. Menyerahkan fotocopy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
d. Calon peserta didik baru, diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.

2. Jalur Mitra Warga

a. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari kalangan keluarga miskin/prasejahtera.
b. Calon peserta didik baru diberi kesempatan untuk mendaftar pada SMA/SMK Negeri yang dituju.
c. Syarat untuk calon peserta didik baru pada jalur ini menyerahkan :
     1) Fotocopy SHUN atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
     2) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau.

     3) Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin.
     4) Fotocopy Kartu Keluarga.
d. Panitia PPDB Sekolah akan melakukan survey ke tempat tinggal calon peserta didik baru.
e. Calon peserta didik baru diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.

3. Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah

a. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari kalangan keluarga miskin dan mempunyai prestasi akademis yang dibuktikan dengan nilai UN (Ujian Nasional).
b. Calon peserta didik baru diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMA/SMK Negeri yang dituju dan berdekatan dengan tempat tinggalnya.
c. Seleksi berdasarkan nilai UN dengan nilai rata-rata minimal 8,0 (delapan koma nol) dan tidak ada nilai dibawah 7,0 (tujuh koma nol) untuk setiap mata pelajarannya.
d. Syarat untuk calon peserta didik baru pada jalur ini menyerahkan :
     1) Fotocopy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
     2) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau.
     3) Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin.
     4) Fotocopy Kartu Keluarga.
e. Panitia PPDB Sekolah akan melakukan survey ke tempat tinggal calon peserta didik baru.
f. Calon peserta didik baru diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan


Jalur Reguler (Online ).

Calon peserta didik baru reguler adalah calon peserta didik yang akan melakukanpendaftaran secara mandiri dan melalui jaringan Online ke sekolah SMA/SMK Negeri yang dituju sebagai berikut :
a. Bagi calon peserta didik baru lulusan dari SMP / SMP Terbuka / MTs Tahun Pelajaran 2017/2018 menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN ke SMA/SMK Negeri terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur.
b. Sedangkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kab/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di Luar Negeri, lulusan Tahun
Pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, untuk mendapatkan PIN terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMA/SMK Negeri
dengan :
   1) Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Asli.
   2) Menyerahkan fotocopy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal