oleh dank
2020-05-20 08:04:34 | Kategori umum | Dibaca 2589 kaliPendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- Tahap I ( Online Tentative )
- Jalur Afirmasi (SMA/SMK).
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SMA/SMK).
- Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Kejuaraan (SMA/SMK).
- Tahap II ( Online )
- Jalur Zonasi (SMA).
- Tahap III ( Online )
- Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah tahun 2019 (SMA).
- Jalur Reguler (SMK).
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:
- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Sekolah Kerja Sama.
- Sekolah Indonesia di luar negeri.
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Sekolah berasrama.
- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Setiap Calon peserta didik yang tidak diterima melalui 1 (satu) jalur dapat mendaftar di jalur lainnya dengan mekanisme Online (dalam jaringan).
sumber : www.ppdbjatim.net